PERKEMBANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya  neo-kolonialisme Hal tersebut  menunjukan  adanya  pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur   bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi  ini,  tantangan  globalisasi  akan  menyebabkan  ketergantungan  yang tinggi terhadap  pihak  lain dan hilangnya  kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Tentunya  tidak  dapat  dipungkiri  dengan  kemajuan  teknologi  internet  akan membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan kehidupan manusia. Hal itu tentunya akan membawa dampak baik itu dari segi positif maupun negatif. Dari segi positif kemajuan teknologi patut kita syukuri karena dengan keberadaannya tentunya  akan  bisa dipergunakan  untuk  mempermudah  dan  memperlancar pekerjaan  manusia.  Dewasa  ini  Internet  telah  banyak  digunakan  diberbagai bidang   kehidupan   dari   bidang   pendidikan,   perbankan,   bisnis   maupun pemerintahan.

1.  e-education dalam bidang pendidikan
2.  e-banking dalam bidang Perbankan
3.  e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
4.  e-goverment dalam bidang Pemerintahan
 
Dari uraian diatas  tentunya  kita  fahami bahwa  dengan perkembangan dunia internet  akan  membawa banyak  manfaat  positif  yang  dapat  kita  nikmati. Kemudahan-kemudahan  dalam  melakukan  transaksi  di  dunia  pendidikan, perbankan,  transaksi  penjualan  ataupun  pembelian  dalam  dunia  bisnis,  serta
kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan mungkin masih banyak lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibidang-bidang lainnya. Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa dampak positif yang menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa mengabaikan dampak negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan internet tersebut. Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang lebih kita kenal dengan cybercrime. Dalam  beberapa  literatur  cybercrime  sering  di  identikkan  dengan  computer crime. The US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai…” any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,   investigation,   or   prosecution”.   Pengertian   lain   diberikan Organization  European  Community  Development,  yaitu; ”  any  illegal unethical  or  anauthorized  behaviour  relating  to  the  automatic  processing and/or the transmission of data“. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ” Aspek-aspek  Pidana  di  bidang  Komputer” (1989)  mengartikan  cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

Sedangkan menurut Eoghan Casey ” Cybercrime is use throughout this text to refer to any crime thats involves crime that do not rely heavily on computer“. ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori:

1.  A Computer can be the object of Crime
2.  A Computer can be a subject of crime
3.  The Computer can be used as the tool for conducting for planning a crime
4.  The symbol of Computer itself can be used to intimidate or deceive.
 
Dari  beberapa  pengertian  tersebut,  cybercrime  dapat  dirumuskan  sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai  sarana/alat  atau  komputer  sebagai  objek,  baik  untuk  memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.